Pada tahun 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan
memberlakukan peraturan baru. Menurut infokemendikbud.com, Muhadjir
Effendy menyatakan bahwa para guru nantinya wajib ada di sekolah selama 8
jam mulai tahun 2017. Sumamasura Pranata sebagai Dirjen Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) mengatakan bahwa sejauh ini guru masih mengajar 24
jam per minggu, sedangkan pemerintah akan menetapkan kebijakan bahwa
guru harus bekerja delapan jam per hari atau 40 jam per minggu.
Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen Nomor 14 pasal 35 menjelaskan bahwa
lima tugas guru yaitu merencanakan, melaksanakan (mengajar), menilai,
membimbing, dan tugas tambahan lainnya. Beban kerja tersebut adalah
minimal 24 jam dan maksimal 40 jam tatap muka. Kemdikbud akan membuat
kebijakan bahwa lima kegiatan utama yang dijelaskan dalam UU Guru dan
Dosen tersebut harus dilaksanakan di sekolah selama delapan jam perhari
atau 40 jam perminggu. Pemerintah sedang merinci kegiatan-kegiatan dari
uraian lima kegiatan pokok itu.
Pada
tahun 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan
memberlakukan peraturan baru. Menurut infokemendikbud.com, Muhadjir
Effendy menyatakan bahwa para guru nantinya wajib ada di sekolah selama 8
jam mulai tahun 2017. Sumamasura Pranata sebagai Dirjen Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) mengatakan bahwa sejauh ini guru masih mengajar 24
jam per minggu, sedangkan pemerintah akan menetapkan kebijakan bahwa
guru harus bekerja delapan jam per hari atau 40 jam per minggu.
Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen Nomor 14 pasal 35 menjelaskan bahwa lima tugas guru yaitu merencanakan, melaksanakan (mengajar), menilai, membimbing, dan tugas tambahan lainnya. Beban kerja tersebut adalah minimal 24 jam dan maksimal 40 jam tatap muka. Kemdikbud akan membuat kebijakan bahwa lima kegiatan utama yang dijelaskan dalam UU Guru dan Dosen tersebut harus dilaksanakan di sekolah selama delapan jam perhari atau 40 jam perminggu. Pemerintah sedang merinci kegiatan-kegiatan dari uraian lima kegiatan pokok itu.
Ketentuan delapan jam dalam sehari berada di sekolah ini merujuk pada jam normal, bukan jam pelajaran. Jadi apabila jam masuk guru mulai pukul 08.00 WIB, maka pulangnya adalah pukul 16.00 WIB. Menurut Pranata, guru harus berkonsentrasi dalam mendidik siswa-siswi di sekolah dengan lima tugas yang tercantum dalam UU Guru dan Dosen. Kewajiban guru untuk belajar atau berlatih melalui diklat, bimbingan teknis, serta guru sebagai pembelajar adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari lima kegiatan yang harus dilakukan. Pranata menyebutkan, pola delapan jam atau 40 hari per pekan sangat cocok untuk pelaksanaan revolusi mental sebagaimana yang diamanatkan oleh Nawacita Presiden.
Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen Nomor 14 pasal 35 menjelaskan bahwa lima tugas guru yaitu merencanakan, melaksanakan (mengajar), menilai, membimbing, dan tugas tambahan lainnya. Beban kerja tersebut adalah minimal 24 jam dan maksimal 40 jam tatap muka. Kemdikbud akan membuat kebijakan bahwa lima kegiatan utama yang dijelaskan dalam UU Guru dan Dosen tersebut harus dilaksanakan di sekolah selama delapan jam perhari atau 40 jam perminggu. Pemerintah sedang merinci kegiatan-kegiatan dari uraian lima kegiatan pokok itu.
Ketentuan delapan jam dalam sehari berada di sekolah ini merujuk pada jam normal, bukan jam pelajaran. Jadi apabila jam masuk guru mulai pukul 08.00 WIB, maka pulangnya adalah pukul 16.00 WIB. Menurut Pranata, guru harus berkonsentrasi dalam mendidik siswa-siswi di sekolah dengan lima tugas yang tercantum dalam UU Guru dan Dosen. Kewajiban guru untuk belajar atau berlatih melalui diklat, bimbingan teknis, serta guru sebagai pembelajar adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari lima kegiatan yang harus dilakukan. Pranata menyebutkan, pola delapan jam atau 40 hari per pekan sangat cocok untuk pelaksanaan revolusi mental sebagaimana yang diamanatkan oleh Nawacita Presiden.
Seiring peraturan pemerintah tersebut, kini mesin absensi menjadi hal
yang diwajibkan oleh beberapa sekolah. Diantaranya Dinas Pendidikan
Jombang yang mewajibkan sekolah untuk menganggarkan dana yang
diperuntukkan dalam pembelian mesin absensi elektronik. Pengadaan mesin
absensi tersebut bersumber dari dana bosda (bantuan operasional sekolah
daerah) yang bersumber dari APBD. Pengadaan mesin absensi elektronik ini
bertujuan untuk memudahkan pemantauan atau presensi para praktisi
pendidikan seperti guru dan staf tata usaha. Fingerprint ini juga
digunakan juga untuk mempermudah pencairan tunjangan profesi pendidik
(TPP).
Selanjutnya pada Tahun 2018 ini Kementerian Pendidikan mulai melakukan pendataan pada sekolah tentang penggunaan mesin finger yang nantinya akan diintegrasikan dengan aplikasi Geisa.
0 Response to "Mulai 2018, Pendataan Mesin Absensi Fingerprint bagi Sekolah naungan Kemdikbud"
Post a Comment
Terima Kasih atas kunjungan anda